Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Kerugian Investor Akibat Rupiah, OJK Ubah Aturan Hedging

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penghilangan persyaratan kewajiban pemenuhan agunan kas atau deposit sebesar 10 persen untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valuta asing (valas) terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai (hedging). “Artinya tidak ada biaya lagi bagi nasabah,” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, kemarin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.6/POJK.03/2018 yang merevisi POJK No.7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Perubahan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia, dan menarik dana investor yang selama ini tersebar sehingga likuiditas valas kembali membanjir. Transaksi juga diharapkan dapat lebih efisien, meningkatkan likuiditas di pasar derivatif, hingga berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

Baca: Bank Indonesia Operasi Pasar, Rupiah Bergerak Naik

Wimboh mengatakan perubahan aturan dilakukan sebab selama ini investor cenderung enggan melakukan hedging di Indonesia, dan lebih memilih melakukannya di Singapura. “Karena di sana tidak ada margin call, dengan ini diharapkan dapat menarik transaksi di dalam negeri, juga sebagai insentif agar investasi yang masuk lebih banyak lagi,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari perbankan, potensi transaksi yang hilang karena tidak dilakukan di dalam negeri sebelumnya bisa mencapai US$ 8 miliar. “Bank-bank BUMN yang bilang karena transaksi besar banyak di sana.” Jika ada margin call 10 persen berarti sekitar US$ 800 juta terhitung sebagai biaya yang harus ditanggung nasabah. “Ini dibilang memberatkan,” katanya.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu korporasi atau nasabah di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah beberapa waktu terakhir. Sebab, dengan meningkatkan rasio hedging, risiko kerugian akibat selisih kurs dapat ditekan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan dengan aktifnya korporasi melakukan lindung nilai, maka permintaan valas korporasi tidak akan membebani pasokan valas di pasar, yang selama ini menjadi penyebab pelemahan rupiah. “Risiko fluktuasi harus dijaga agar tidak menggerus pendapatan korporasi, sehingga tetap bisa berfokus pada pengembangan usaha,” ucapnya.

Ke depan, BI berharap korporasi dapat menjadikan risiko pasar atau risiko kurs ini sebagai bagian dari pengelolaan risiko yang berkelanjutan. Korporasi pun dapat lebih siap ketika menghadapi tekanan ekonomi eksternal semakin kencang.

Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) Tbk David Sumual mengatakan aturan baru OJK tersebut dapat menggairahkan pasar hedging. “Karena memang mengkhawatirkan kalau semua transaksi di pasar spot, rupiah bisa jadi semakin volatile,” ujarnya.

David membenarkan jika kewajiban menyetorkan agunan kas menjadi kendala bagi investor yang ingin melakukan hedging rupiah. “Mereka memilih transaksi di luar negeri, sehingga transaksi pasar valas kita tipis sehari sekitar US$ 4-5 miliar. Jadi ketika ada gejolak, sulit menahan tetap balance,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gubernur BI: Kami Upayakan Nilai Tukar Rupiah Turun di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

12 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Gubernur BI: Kami Upayakan Nilai Tukar Rupiah Turun di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

BI optimistis rupiah akan terus menguat sesuai fundamental.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

16 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

20 jam lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.


LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

1 hari lalu

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. ANTARA
LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.


Rupiah Ditutup Melemah 20 Poin Jadi Rp 16.046 per Dolar AS

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar AS. ANTARA/Andika Wahyu
Rupiah Ditutup Melemah 20 Poin Jadi Rp 16.046 per Dolar AS

Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (dolar AS) yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa melemah 20 poin.


Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat dalam penutupan perdagangan hari ini ke level Rp 16.025 per dolar AS.


Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Suahasil Nazara tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait isu rencana mundurnya Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan. TEMPO/Subekti.
Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

4 hari lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Sentuh Level Rp 16.083 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah ditutup menguat Rp 16.083 terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, 3 Mei.